PORTAL RESMI Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah • DPMPTSP
PP No. 5 Tahun 2021 Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2021
DPMPTSP Kalteng
Masuk Portal Sistem
Akses Terenkripsi & OSS RBA

Pengawasan Perizinan Berusaha Terpadu Provinsi Kalimantan Tengah

Sistem administrasi dan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Terintegrasi mulai dari penetapan objek, penerbitan Surat Tugas bertanda tangan elektronik, pemeriksaan lapangan, BAP, hingga pengawalan tindak lanjut pembinaan.

Kewenangan Provinsi Validasi TTE & QR Resmi Berbasis Standar BKPM
PELAKU USAHA / INVESTOR

Portal Mandiri Perusahaan

Pantau jadwal penugasan tim pengawas ke lokasi usaha Anda, periksa dokumen resmi, lihat hasil BAP, dan unggah bukti pemenuhan tindak lanjut.

APARATUR / TIM TEKNIS

Portal Pengawasan Internal

Akses untuk aparatur DPMPTSP dan Tim Teknis OPD (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, ESDM, Tenaga Kerja) untuk telaah, penjadwalan, BAP, dan persetujuan.

Verifikasi Keabsahan Surat Tugas & BAP
Cek keaslian penugasan tim lapangan resmi DPMPTSP Prov. Kalteng.
TERINTEGRASI
134.256
Pelaku Usaha Terdata (OSS RBA)
CAKUPAN REGIONAL
14 Kab/Kota
Kabupaten & Kota se-Kalteng
STANDAR BKPM
6 Dimensi
Standar Penilaian Kepatuhan
OTENTIKASI BSrE
% Valid TTE
Otorisasi Surat Tugas & BAP
Kerangka Regulasi

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan penanaman modal oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Pusat Dasar Hukum Utama

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mengatur tata kelola dan kewenangan pengawasan kepatuhan pelaku usaha.

OSS RBA • Perizinan Berbasis Risiko
Kementerian Investasi / BKPM Pedoman Teknis

Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2021

Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memuat 6 komponen penilaian kepatuhan dan tata cara BAP.

6 Komponen Kepatuhan • Format BAP
Kementerian Dalam Negeri Tata Kelola PTSP

Permendagri No. 138 Tahun 2017

Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah, mengatur integrasi pengawasan lintas OPD teknis.

Integrasi Lintas OPD Teknis
Pemerintah Provinsi Kalteng Kewenangan Daerah

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengawasan penanaman modal.

Tupoksi Pengawasan DPMPTSP Kalteng
Standar Operasional Prosedur

Alur Pelaksanaan Pengawasan Terpadu

Tahapan baku pengawasan penanaman modal mulai dari penetapan objek hingga penutupan tindak lanjut.

TAHAP 01 Admin FU • JFT

Penetapan Objek & Telaah

Identifikasi daftar pelaku usaha (kegiatan rutin atau insidental aduan) dari pangkalan data OSS RBA, verifikasi kewenangan provinsi, dan pengajuan telaah.

TAHAP 02 Kabid • Kadis

Penjadwalan & Surat Tugas (ST)

Penyusunan jadwal inspeksi, penetapan susunan tim terpadu (ASN DPMPTSP & OPD Teknis), dan penerbitan Surat Tugas bertanda tangan elektronik (TTE).

TAHAP 03 Tim Lapangan

Pemeriksaan Lapangan

Inspeksi langsung ke lokasi proyek usaha: verifikasi kesesuaian izin, realisasi investasi, fasilitas, ketenagakerjaan, dan dokumentasi foto lapangan.

TAHAP 04 Koordinator Tim

Penyusunan Berita Acara (BAP)

Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi bernomor unik, inventarisasi temuan ketidaksesuaian, dan perumusan rekomendasi perbaikan.

TAHAP 05 JFT Verifikator

Penilaian Skor Kepatuhan

Penghitungan skor kepatuhan berbasis 6 komponen terbobot OSS RBA. Menghasilkan kategori Baik Sekali (>70), Baik (30-70), atau Kurang Baik (<30).

TAHAP 06 Pelaku Usaha • Pengawas

Tindak Lanjut & Penyelesaian

Pelaku usaha mengunggah bukti perbaikan sesuai rekomendasi BAP. Tim memverifikasi bukti hingga status berkas dinyatakan selesai (Closed).

Standar Penilaian Kepatuhan

Enam Aspek Penilaian Pengawasan OSS RBA

Pemeriksaan lapangan dan evaluasi kepatuhan pelaku usaha mengacu pada 6 dimensi berbobot sesuai ketentuan Kementerian Investasi / BKPM RI.

Bobot Penilaian: 30%

1. Realisasi Investasi

Rasio realisasi penanaman modal terhadap rencana investasi yang tercantum dalam perizinan berusaha.

Bobot Penilaian: 20%

2. Kepatuhan LKPM

Ketertiban dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala.

Bobot Penilaian: 15%

3. Penyerapan Tenaga Kerja

Pemenuhan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal dan kepatuhan standar ketenagakerjaan.

Bobot Penilaian: 15%

4. Kemitraan UMKM

Realisasi kerja sama kemitraan usaha besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Bobot Penilaian: 10%

5. Pemanfaatan Fasilitas

Kesesuaian penggunaan insentif, pembebasan bea masuk, atau fasilitas perpajakan yang diperoleh.

Bobot Penilaian: 10%

6. Kepatuhan Lingkungan & Standar

Kepatuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL, standar K3, dan persyaratan teknis perizinan sektor.

Layanan Konsultasi & Bantuan

Klinik Layanan Pengawasan & LKPM

Bagi pelaku usaha yang memerlukan asistensi pengisian LKPM, klarifikasi jadwal pemeriksaan lapangan, atau tindak lanjut rekomendasi BAP, silakan menghubungi Tim Pembina Pengawasan DPMPTSP Kalteng.

Alamat Kantor: Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya
Jam Pelayanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.30 WIB
Email Resmi: dpmptsp@kalteng.go.id
Pusat Bantuan & Akses Cepat

Pilih akses sesuai jenis pengguna Anda untuk memulai:

Sistem Aktif (OSS RBA)
|
Validasi Surat