Sistem administrasi dan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Terintegrasi mulai dari penetapan objek, penerbitan Surat Tugas bertanda tangan elektronik, pemeriksaan lapangan, BAP, hingga pengawalan tindak lanjut pembinaan.
Pantau jadwal penugasan tim pengawas ke lokasi usaha Anda, periksa dokumen resmi, lihat hasil BAP, dan unggah bukti pemenuhan tindak lanjut.
Akses untuk aparatur DPMPTSP dan Tim Teknis OPD (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, ESDM, Tenaga Kerja) untuk telaah, penjadwalan, BAP, dan persetujuan.
Pelaksanaan pengawasan penanaman modal oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mengatur tata kelola dan kewenangan pengawasan kepatuhan pelaku usaha.
OSS RBA • Perizinan Berbasis RisikoTentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memuat 6 komponen penilaian kepatuhan dan tata cara BAP.
6 Komponen Kepatuhan • Format BAPTentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah, mengatur integrasi pengawasan lintas OPD teknis.
Integrasi Lintas OPD TeknisTentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengawasan penanaman modal.
Tupoksi Pengawasan DPMPTSP KaltengTahapan baku pengawasan penanaman modal mulai dari penetapan objek hingga penutupan tindak lanjut.
Identifikasi daftar pelaku usaha (kegiatan rutin atau insidental aduan) dari pangkalan data OSS RBA, verifikasi kewenangan provinsi, dan pengajuan telaah.
Penyusunan jadwal inspeksi, penetapan susunan tim terpadu (ASN DPMPTSP & OPD Teknis), dan penerbitan Surat Tugas bertanda tangan elektronik (TTE).
Inspeksi langsung ke lokasi proyek usaha: verifikasi kesesuaian izin, realisasi investasi, fasilitas, ketenagakerjaan, dan dokumentasi foto lapangan.
Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi bernomor unik, inventarisasi temuan ketidaksesuaian, dan perumusan rekomendasi perbaikan.
Penghitungan skor kepatuhan berbasis 6 komponen terbobot OSS RBA. Menghasilkan kategori Baik Sekali (>70), Baik (30-70), atau Kurang Baik (<30).
Pelaku usaha mengunggah bukti perbaikan sesuai rekomendasi BAP. Tim memverifikasi bukti hingga status berkas dinyatakan selesai (Closed).
Pemeriksaan lapangan dan evaluasi kepatuhan pelaku usaha mengacu pada 6 dimensi berbobot sesuai ketentuan Kementerian Investasi / BKPM RI.
Rasio realisasi penanaman modal terhadap rencana investasi yang tercantum dalam perizinan berusaha.
Ketertiban dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala.
Pemenuhan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal dan kepatuhan standar ketenagakerjaan.
Realisasi kerja sama kemitraan usaha besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kesesuaian penggunaan insentif, pembebasan bea masuk, atau fasilitas perpajakan yang diperoleh.
Kepatuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL, standar K3, dan persyaratan teknis perizinan sektor.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan asistensi pengisian LKPM, klarifikasi jadwal pemeriksaan lapangan, atau tindak lanjut rekomendasi BAP, silakan menghubungi Tim Pembina Pengawasan DPMPTSP Kalteng.
Pilih akses sesuai jenis pengguna Anda untuk memulai: